Menindaklanjuti keinginan para pedagang Pasar Sentral Sinjai yang berhimpun dalam organisasi HPS2, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai memfasilitasi pembentukan koperasi, yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Sejak awal pembentukan hingga verifikasi lapangan yang berlangsung pada hari Selasa, 30 Maret 2021 Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja intens memberikan pemdampingan hingga berkas koperasi dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke Notaris Pembuatan Akta Koperasi (NPAK) untuk di proses penerbitan Badan Hukumnya di Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)