TUPOKSI DINAS KOPERASI UKM DAN TENAGA KERJA
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Sinjai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 70 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Tugas
Melaksanakan tugas koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan evaluasi serta pelaporan dibidang kelembagaan usaha mikro kecil dan menengah, bina usaha dan pengembangan sumber daya manusia dan promosi usaha.
- Fungsi
- Melaksanakan perencanaan kegiatan di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Merencanakan pengembangan wirausaha baru bagi usaha mikro kecil dan menengah;
- Merencanakan fasilitasi akses pinjaman dalam penyediaan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan menengah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Mengendalikan dan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas tuugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Bidang UMKM terdiri dari
- Seksi Kelembagaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Tugas
- Menyusun rencana kegiatan Bina Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kelembagaa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan pembinaan untuk pengembangan sistem informasi bisnis dan pemasaran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan kegiatan fasilitasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Melaksanakankegiatan pendidikan dan penyuluhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Menyusun data base / profil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
- Melaksanakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan kelembagaan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Seksi Bina Usaha dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1). Tugas
- Menyusun rencana kegiatan Bina Usaha dan pengembangan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada seksi Bina Usaha dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Melaksanakan kegiatan teknis pembinaan, bimbingan, pengembangan, pengendalian, pengawasan, dan pemantauan Usaha mikro Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan pembinaan dan bimbingan sumber daya manusia dan Usaha Mikro, kecil dan menengah;
- Melaksanakan bimbingan teknis pengembangan sumber daya manusia pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan pembinaan kelompok wirausaha;
- Melakukan fasilitasi kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Badan Usaha Milik Negara, perbankan serta lembaga keuangan lainnya;
- Melaksanakan advokasi terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ditingkat kabupaten;
- Menyusun laporan hasil pelaksananan kegiatan bina usaha dan pengembangan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinnerja organisasi.
- Seksi Promosi
- Tugas
- Menyusun rencana kegiatan promosi;
- Menyusun standar operasiona prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada seksi promosi;
- Melaksanakan kegiatan promosi baik skala lokal, regional dan nasional yang diselenggarakan oleh pihak lain baik pemerintah maupun swasta;
- Menyusun kebijakan teknis mekanisme pelaksanaan kegiatan promosi usaha koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Melaksanakan