UKM

TUPOKSI DINAS KOPERASI UKM DAN TENAGA KERJA

Susunan  Organisasi  Dinas  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten  Sinjai  berdasarkan  Peraturan  Daerah  Nomor  5  tahun  2016  dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 70 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

  • Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Tugas

Melaksanakan tugas koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan evaluasi serta pelaporan dibidang kelembagaan usaha mikro kecil dan menengah, bina usaha dan pengembangan sumber daya manusia dan promosi usaha.

  • Fungsi
  • Melaksanakan perencanaan kegiatan di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Merencanakan pengembangan wirausaha baru bagi usaha mikro  kecil dan menengah;
  • Merencanakan fasilitasi akses pinjaman dalam penyediaan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan menengah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Mengendalikan dan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas tuugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Bidang UMKM terdiri dari
  • Seksi Kelembagaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Tugas
  • Menyusun rencana kegiatan Bina Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kelembagaa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan pembinaan untuk pengembangan sistem informasi bisnis dan pemasaran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan kegiatan fasilitasi  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakankegiatan pendidikan dan penyuluhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Menyusun data base / profil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
  • Melaksanakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan kelembagaan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Seksi Bina Usaha dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah

1). Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan Bina Usaha dan pengembangan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada seksi Bina Usaha dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. Melaksanakan kegiatan teknis pembinaan, bimbingan, pengembangan, pengendalian, pengawasan, dan pemantauan Usaha mikro Kecil dan Menengah;
  4. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan sumber daya manusia dan Usaha Mikro, kecil dan menengah;
  5. Melaksanakan bimbingan teknis pengembangan sumber daya manusia pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  6. Melaksanakan pembinaan kelompok wirausaha;
  7. Melakukan fasilitasi kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Badan Usaha Milik Negara, perbankan serta lembaga keuangan lainnya;
  8. Melaksanakan advokasi terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ditingkat kabupaten;
  9. Menyusun laporan hasil pelaksananan kegiatan bina usaha dan pengembangan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinnerja organisasi.
  11. Seksi Promosi
  12. Tugas
  13. Menyusun rencana kegiatan promosi;
  14. Menyusun standar operasiona prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada seksi promosi;
  15. Melaksanakan kegiatan promosi baik skala lokal, regional dan nasional yang diselenggarakan oleh pihak lain baik pemerintah maupun swasta;
  16. Menyusun kebijakan teknis mekanisme pelaksanaan kegiatan promosi usaha koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  17. Melaksanakan