Sejarah Diskopukmnaker

Sejarah Singkat Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja

Sebelum Otoda, Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Sinjai merupakan Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil yang merupakan Instansi yang Vertikal dan sebagai perpanjangan tangan dari Departemen Koperasi dan PPK-RI. Cara resmi kehadiran Kantor Koperasi Dan UMKM pada Tahun 1980 memasuki Tahun 2003 berdasarkan PERDA No.18 Tahun 2002, maka berupa menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai.

Pada Bulan Februari 2003 berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Koperasi Dan UKM Kabupaten Sinjai, yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai yakni PERDA No. 30/2001 Tentang PROPEDA 2001-2005.

Pada Tahun 2012 berdasarkan Perda No.18 Tahun 2010, maka Kantor Koperasi dan UKM dilebur dengan Perindustrian dan Perdagangan, dan Pertambangan dan Energi dengan nama Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, UKM, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sinjai.

Pada Tahun 2013, berdasarkan Perda No. 35 Tahun 2012, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, UKM, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sinjai, telah berdiri sendiri menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Sinjai. Dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 70 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai sampai Sekarang di bawah pimpinan LA BABA PAISAL, SH, M.Pd.