Sekertariat

TUPOKSI DINAS KOPERASI UKM DAN TENAGA KERJA

Susunan  Organisasi  Dinas  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten  Sinjai  berdasarkan  Peraturan  Daerah  Nomor  5  tahun  2016  dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 70 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2.  Sekretariat

  1. Tugas

Sekertariat, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan administrasiteknisdan administrasi penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas.

  • Fungsi
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dalamlingkungan Dinas
  • Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan
  • Pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan
  • Pengkoordinasian urusan umum dan kepegawaian
  • Pelaksanaan tugas lain yang dierikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Sekretariat terdiri dari :

a.  Sub Bagian Program dan Keuangan

1)  Tugas 

  • Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam melaksanakan program danpengelolaan administrasi keuangan
  • Menyusun standar operasional prosedur dalam melaksanakan kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan
  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas
  • Menyusun rencana kerja, dokumen perjanjian kinerja Dinas
  • Memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing-masing jabatan di lingkungan dinas
  • Menyusun laporan kinerja Dinas meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kinerja tahuanan.
  • Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang diajukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Surat Permintaaan Pembayaran Uang Persedian, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan SuratPermintaan Pembayaran Tambah Uang yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar
  • Melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas
  • Menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan surat Pertanggung jawaban dan Tahunan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas laporan Keuangan Dinas
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi

b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

1)  Tugas  :

  • Meghimpun dan mengolah data untuk penyusunan anggaran rutin dan pembangunan
  • Menyiapkan usulan anggaran Dinas
  • Mengolah tata usaha keuangan dan pembukuan, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Melakukan pembayaran gaji pegawai, keuangan dan pembukuan, realisasi APBD
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris

c.  Sub Bagian Kepegawaian

1)  Tugas 

  • Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawian
  • Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawian
  • Melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas
  • Memfasilitasi penyusunan rencangan produk hukum
  • Melaksanakan tugas keprotokoleran
  • Menyusun rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya
  • Mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas
  • Menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Dinas.
  • Memfasilitasi pembuatan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok dan fungsi di lingkup Dinas
  • Menyusun dan menginventarisir barang asset daerah yang dikelola oleh Dinas
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi