TUPOKSI DINAS KOPERASI UKM DAN TENAGA KERJA
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Sinjai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 70 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Bidang Ketenagakerjaan
- Tugas
Melaksanakan pembinaan dibidang hubungan industrial dan jaminan social, pelatihan dan produktifitas, dan pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
- Mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di Bidang Ketenaga Kerjaan;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Ketenaga Kerjaan;
- Penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang Ketenaga Kerjaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketenaga Kerjaan;
- Pelaksanaan administrasi Bidang Ketenaga Kerjaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan NasionalTugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
- Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan pemeriksaan syarat-syarat kerja (Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama);
- Melakukan pendataan, inventarisasi dan evaluasi perusahaan wajib yang belum membuat Perjanjia Kerja, Peraturan Perusahaan wajib yang belum membuat Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi pekerja dan organisasi pengusaha ;
- Melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap lembaga kerjasama Bipartit, menyusun rencana dan agenda kerja lembaga kerjasama Tripartiti dan pelaksanaan pengupahan diperusahaan;
- Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan supervise pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan diskriminasi syarat kerja dan pengembangan syarat kerja tanpa diskriminasi;
- Melakukan pendataan dan penyusunan kebutuhan hidup layak
- Melakukan pembinaan dan sosialiasi pelaksanaa upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten, dan/atau upah minimum sektoral
- Melakukan pembentukan,, pengembangan dan pemberdayaan koperasi pekerja
- Melakukan pembinaan teknis kepesertaan jaminan social bagi tenaga kerja dalam dan luar hubungan kerja, fasilitas kesejahteraan pekerja, dan usaha produktif diperusahaan
- Melakukan penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembinaan, dan bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Melakukan pemeriksaan risalah, berita acara, perjanjian bersama, dan anjuran atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Melakukan penanganan mogok kerja dan penutupan perusahaan
- Mengkoordinasikan penyampaian aspirasi ketenaga kerjaaan
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi pembinaan hubungan industrial dan jaminan social
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi
- Seksi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan seksi pembinaan dan pelatihan produktifitas
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan seksi pembinaan dan pelatihan produktifitas
- Menyusun pedoman pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi
- Melakukan pembinaan dan melaksanakan pelatihan kerja, serta pemagangan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
- Melakukan pengadaan bahan, materi dan peralatan pelatihan kerja
- Menyusun analisis kebutuhan pelatihan/ Training Need Analysis;
- Melakukan kerjasama pendidikan dan pelatihan kerja
- Melakukan pembinaan perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
- Melakukan pembinaan penerapan pelatihan berbasis kompetensi pada Lembaga Pelatihan Kerja
- Melakukan pembinaan pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga kerja dan calon tenaga kerja
- Melakukan pembinaan pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja
- Melakukan monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan kerja
- Melaksanakan bimbingan teknis peningkatan produktivitas tenaga kerja
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi pembinaan pelatihan dan produktivitas
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan pameran bursa/job fair
- Melakukan pembinaan dan penempatan tenaga kerja penyandang cacat, lansia dan perempuan
- Melakukan pembentukan dan pembinaan teknis kelompok usaha tenaga kerja mandiri, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja mandiri, tenaga kerja sukarela pendamping, dan penyelenggaraan padat karya
- Menyusun data potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kegiatan usaha mandiri
- Melakukan penyuluhan, rekruitmen, seleksi dan pengesahan pengantar kerja, serta penempatan tenaga kerja antar kerja, antar daerah, antar kerja local
- Memproses penerbitan surat persetujuan penempatan antar kerja antar daerah dan memfasilitasi penempatan tenaga kerja antar kerja local, antar kerja antar daerah, angkatan kerja khusus dan antar kerja antar Negara
- Memperoses penerbitan dan pengendalian izin pendirian lembaga penempatan tenaga kerja swasta dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan di daerah
- Memproses penertibab ijin mempekerjakan tenaga kerja asing perpanjangan
- Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi penggunaan tenaga kerja asing
- Melakukan penyebarluasan informasi pasar kerja, lowongan kerja, dan pendaftaran pencari kerja
- Melakukan penyusunan, pengolahan dan analisa data pencari kerja dan data lowongan kerja di daerah
- Melakukan pelayanan innformasi pasar kerja dan bimbingan jabatan kepada pencari kerja
- Melakukan pembinaan bursa kerja khusus
- Menyusun laporan hasi pelaksanaan tugas seksi pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.