Tenaga Kerja

TUPOKSI DINAS KOPERASI UKM DAN TENAGA KERJA

Susunan  Organisasi  Dinas  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten  Sinjai  berdasarkan  Peraturan  Daerah  Nomor  5  tahun  2016  dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 70 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

  • Bidang Ketenagakerjaan
  • Tugas

Melaksanakan pembinaan dibidang hubungan industrial dan jaminan social, pelatihan dan produktifitas, dan pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

  • Mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • Perumusan kebijakan di Bidang Ketenaga Kerjaan;
  • Pelaksanaan kebijakan di Bidang Ketenaga Kerjaan;
  • Penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang Ketenaga Kerjaan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketenaga Kerjaan;
  • Pelaksanaan administrasi Bidang Ketenaga Kerjaan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  1. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan NasionalTugas :
  2. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
  4. Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan pemeriksaan syarat-syarat kerja (Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama);
  5. Melakukan pendataan, inventarisasi dan evaluasi perusahaan wajib yang belum membuat Perjanjia Kerja, Peraturan Perusahaan wajib yang belum membuat Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
  6. Melakukan pembinaan terhadap organisasi pekerja dan organisasi pengusaha ;
  7. Melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap lembaga kerjasama Bipartit, menyusun rencana dan agenda kerja lembaga kerjasama Tripartiti dan pelaksanaan pengupahan diperusahaan;
  8. Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan supervise pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan diskriminasi syarat kerja dan pengembangan syarat kerja tanpa diskriminasi;
  9. Melakukan pendataan dan penyusunan kebutuhan hidup layak
  10. Melakukan pembinaan dan sosialiasi pelaksanaa upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten, dan/atau upah minimum sektoral
  11. Melakukan pembentukan,, pengembangan dan pemberdayaan koperasi pekerja
  12. Melakukan pembinaan teknis kepesertaan jaminan social bagi tenaga kerja dalam dan luar hubungan kerja, fasilitas kesejahteraan pekerja, dan usaha produktif diperusahaan
  13. Melakukan penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan peraturan perundang-undangan
  14. Melakukan pembinaan, dan bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  15. Melakukan pemeriksaan risalah, berita acara, perjanjian bersama,  dan anjuran atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  16. Melakukan penanganan mogok kerja dan penutupan perusahaan
  17. Mengkoordinasikan penyampaian aspirasi ketenaga kerjaaan
  18. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi pembinaan hubungan industrial  dan jaminan social
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi
  • Seksi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas

Tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi pembinaan dan pelatihan produktifitas
  2. Menyusun standar operasional prosedur  dalam pelaksanaan kegiatan seksi pembinaan dan pelatihan produktifitas
  3. Menyusun pedoman pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi
  4. Melakukan pembinaan dan melaksanakan pelatihan kerja, serta pemagangan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
  5. Melakukan pengadaan bahan, materi dan peralatan pelatihan kerja
  6. Menyusun analisis kebutuhan pelatihan/ Training Need Analysis;
  7. Melakukan kerjasama pendidikan dan pelatihan kerja
  8. Melakukan pembinaan perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
  9. Melakukan pembinaan penerapan pelatihan berbasis kompetensi pada Lembaga Pelatihan Kerja
  10. Melakukan pembinaan pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga kerja dan calon tenaga kerja
  11. Melakukan pembinaan pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja
  12. Melakukan monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan kerja
  13. Melaksanakan bimbingan teknis peningkatan produktivitas tenaga kerja
  14. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi pembinaan pelatihan dan produktivitas
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  3. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
  4. Melakukan fasilitasi pelaksanaan pameran bursa/job fair
  5. Melakukan pembinaan dan penempatan tenaga kerja penyandang cacat, lansia dan perempuan
  6. Melakukan pembentukan dan pembinaan teknis kelompok usaha tenaga kerja mandiri, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja mandiri, tenaga kerja sukarela pendamping, dan penyelenggaraan padat karya
  7. Menyusun data potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kegiatan usaha mandiri
  8. Melakukan penyuluhan, rekruitmen, seleksi dan pengesahan pengantar kerja, serta penempatan tenaga kerja antar kerja, antar daerah, antar kerja local
  9. Memproses penerbitan surat persetujuan penempatan antar kerja antar daerah dan memfasilitasi penempatan tenaga kerja antar kerja local, antar kerja antar daerah, angkatan kerja khusus dan antar kerja antar Negara
  10. Memperoses penerbitan dan pengendalian izin pendirian lembaga penempatan tenaga kerja swasta dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan di daerah
  11. Memproses penertibab ijin mempekerjakan tenaga kerja asing perpanjangan
  12. Melakukan pembinaan, monitoring,  dan evaluasi penggunaan tenaga kerja asing
  13. Melakukan penyebarluasan informasi pasar kerja, lowongan kerja, dan pendaftaran pencari kerja
  14. Melakukan penyusunan, pengolahan dan analisa data pencari kerja dan data lowongan kerja di daerah
  15. Melakukan pelayanan innformasi pasar kerja dan bimbingan jabatan kepada pencari kerja
  16. Melakukan pembinaan bursa kerja khusus
  17. Menyusun laporan hasi pelaksanaan tugas seksi pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.