Koperasi

TUPOKSI DINAS KOPERASI UKM DAN TENAGA KERJA

Susunan  Organisasi  Dinas  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten  Sinjai  berdasarkan  Peraturan  Daerah  Nomor  5  tahun  2016  dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 70 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

  • Bidang Koperasi
  • Tugas.

melaksanakan tugas koordinasi, fasilitasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang kelembagaan koperasi, bina usaha, permodalan dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan dan penilaian koperasi.

Fungsi.

  1. perencanaan kegiatan di bidang koperasi.
  2. Perumuskan kebijakan teknis dibidang koperasi
  3. pembinaan dan koordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi
  4. pelaksanaan pembinaan usaha koperasi, kelembagaan koperasi, dan pengembangan sumber daya manusia koperasi
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi
  6. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi
  • Bidang Koperasi terdiri dari:
  • Seksi Kelembagaan Koperasi

1). Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan di bidangk kelembagaan koperasi;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kelembagaan Koperasi:
  3. Melakukan verifikasi faktual terhadap permohonan pendirian koperasi baik simpan pinjam maupun koperasi lainnya;
  4. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan penyuluhan perkoperasian:
  5. Memberikan bimbingan kepada pengurus koperasi dalam hal penyusunan laporan Keuangan Koperasi;
  6. Membuat laporan keragaan dan Perkembangan Koperasi ;
  7. Membuat rekomendasi persetujuan pembentukan koperasi;
  8. Membuat rekomendasi persetujuan atas permintaan pendirian kantor cabang bagi koperasi simpan pinjam;
  9. Membuat ijin pendirian koperasi simpan pinjam;
  10. Melaksanakan advokasi koperasi
  11. Menyusun data base koperasi
  12. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan sksi Kelmabagaan Koperasi dan menyiapkan buku petunjuk pemecahan masalah.
  13. Menyusun laporann hasil pelaksanaan kegiatan bina Kelembagaan Koperasi
  14. Melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas  pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

b.  Seksi Bina Usaha, Permodalan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

1) Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan bina usaha koperasi, permodaln dan pengembangan Sumber Daya Manusia koperasi
  2. Menyusun standar opersional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Bina Usaha, Permodalan dan Pengembangan SDM koperasi
  3. Melakukan fasilitasi bina usaha dan permodalan koperasi
  4. Melakukan verifikasi proposal bantuan penguatan permodalan bagi koperasi
  5. Melakukan pengawasan dan pemantauan pengelolaan bantuan penguatan permodalan
  6. Melaksanakan kegiatan pengembangan permodalan koperasi
  7. Melakukan bimbingan teknis pengembangan Sumber daya Manusia koperasi
  8. Melaksanakan kegiatan teknis alokasi pembiayaan permodalan pada koperasi dan usaha kecil menengah dan lembaga keuangan alternative
  9. Monitoring danmengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bina pengembangan Sumber Daya Manusia koperasi
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bina usaha koperasi, permodalan dan pengembangan Sumber Daya Manusia koperasi
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi

c. Seksi Pengawasan dan Penilaian Koperasi

  1. Tugas
  2. Menyusun rencana kegiatan pengawasan dan penilaian koperasi
  3. Menyusun standar opersional produser dalam melaksanakan kegiatan pada Seksi Pengawasan dan Penilaian Koperasi
  4. Mengidentifikasi koperasi yang bermasalah dan membutuhkan pengawasan secara khusus
  5. Memberikan  bimbingan kepada seluruh koperasi berkaitan dengan prinsip pengawasan yang dilakukan
  6. Memberikan teguran kepada koperasi bilamana dalam pengelolaan usahanya menyimpang dari ketentuan yang berlaku
  7. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha koperasi
  8. Membuat rekomendasi atas hasil pengawasan dan penilaian koperasi
  9. Menyusun kegiatan teknis mekanisme penilaian kesehatan simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi
  10. Melaksanakan penilaian kesehatan unit simpa pinjam dan koperasi simpan pinjam yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan
  11. Menyusun laporan hasil pelakasanaan kegiatan pengawasan dan penilaian koperasi
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi