TUPOKSI DINAS KOPERASI UKM DAN TENAGA KERJA
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Sinjai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 70 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Bidang Koperasi
- Tugas.
melaksanakan tugas koordinasi, fasilitasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang kelembagaan koperasi, bina usaha, permodalan dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan dan penilaian koperasi.
Fungsi.
- perencanaan kegiatan di bidang koperasi.
- Perumuskan kebijakan teknis dibidang koperasi
- pembinaan dan koordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi
- pelaksanaan pembinaan usaha koperasi, kelembagaan koperasi, dan pengembangan sumber daya manusia koperasi
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi
- Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi
- Bidang Koperasi terdiri dari:
- Seksi Kelembagaan Koperasi
1). Tugas
- Menyusun rencana kegiatan di bidangk kelembagaan koperasi;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kelembagaan Koperasi:
- Melakukan verifikasi faktual terhadap permohonan pendirian koperasi baik simpan pinjam maupun koperasi lainnya;
- Melaksanakan kegiatan pendidikan dan penyuluhan perkoperasian:
- Memberikan bimbingan kepada pengurus koperasi dalam hal penyusunan laporan Keuangan Koperasi;
- Membuat laporan keragaan dan Perkembangan Koperasi ;
- Membuat rekomendasi persetujuan pembentukan koperasi;
- Membuat rekomendasi persetujuan atas permintaan pendirian kantor cabang bagi koperasi simpan pinjam;
- Membuat ijin pendirian koperasi simpan pinjam;
- Melaksanakan advokasi koperasi
- Menyusun data base koperasi
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan sksi Kelmabagaan Koperasi dan menyiapkan buku petunjuk pemecahan masalah.
- Menyusun laporann hasil pelaksanaan kegiatan bina Kelembagaan Koperasi
- Melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
b. Seksi Bina Usaha, Permodalan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1) Tugas
- Menyusun rencana kegiatan bina usaha koperasi, permodaln dan pengembangan Sumber Daya Manusia koperasi
- Menyusun standar opersional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Bina Usaha, Permodalan dan Pengembangan SDM koperasi
- Melakukan fasilitasi bina usaha dan permodalan koperasi
- Melakukan verifikasi proposal bantuan penguatan permodalan bagi koperasi
- Melakukan pengawasan dan pemantauan pengelolaan bantuan penguatan permodalan
- Melaksanakan kegiatan pengembangan permodalan koperasi
- Melakukan bimbingan teknis pengembangan Sumber daya Manusia koperasi
- Melaksanakan kegiatan teknis alokasi pembiayaan permodalan pada koperasi dan usaha kecil menengah dan lembaga keuangan alternative
- Monitoring danmengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bina pengembangan Sumber Daya Manusia koperasi
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bina usaha koperasi, permodalan dan pengembangan Sumber Daya Manusia koperasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi
c. Seksi Pengawasan dan Penilaian Koperasi
- Tugas
- Menyusun rencana kegiatan pengawasan dan penilaian koperasi
- Menyusun standar opersional produser dalam melaksanakan kegiatan pada Seksi Pengawasan dan Penilaian Koperasi
- Mengidentifikasi koperasi yang bermasalah dan membutuhkan pengawasan secara khusus
- Memberikan bimbingan kepada seluruh koperasi berkaitan dengan prinsip pengawasan yang dilakukan
- Memberikan teguran kepada koperasi bilamana dalam pengelolaan usahanya menyimpang dari ketentuan yang berlaku
- Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha koperasi
- Membuat rekomendasi atas hasil pengawasan dan penilaian koperasi
- Menyusun kegiatan teknis mekanisme penilaian kesehatan simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi
- Melaksanakan penilaian kesehatan unit simpa pinjam dan koperasi simpan pinjam yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan
- Menyusun laporan hasil pelakasanaan kegiatan pengawasan dan penilaian koperasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi