Kegiatan Pembinaan Kemampuan Pemahaman Norma dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Keberadaan pengusaha dan karyawan menjadi faktor yang krusial dalam dunia industri. Oleh karena itu, perlu adanya Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial. Dalam hal terjadi Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan Perusahaan (Pengusaha) , maka Penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi suatu organisasi / perusahaan, sebagaimana yang telah diatur dalam perundangan ketenagakerjaan. Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan timbul akibat perbedaan pendapat yang dipertentangkan dan pada dasarnya dalam bentuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja.

Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit. Jika hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Olehnya itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kemampuan Pemahaman Norma dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Gammara pada Tanggal 8 sampai 10 Agustus 2022.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai dalam hal ini diikuti oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Lukman S.Sos.

Tentang admin

Lihat Juga

Prestasi Gemilang Pemerintah Kabupaten Sinjai: Juara 2 Stand Bazar dan Expo UMKM, serta Juara 1 Lomba Paduan Suara Mars Koperasi di Hari Koperasi Nasional

Bone, 02 Desember 2023 – Pada perhelatan Hari Koperasi Nasional di Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *