Upah Minimum 2022 Wilayah Sulawesi Selatan

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2022 sebesar Rp3.165.876 per bulan, masih tetap sama dengan UMP 2021.

Tentang admin

Lihat Juga

Prestasi Gemilang Pemerintah Kabupaten Sinjai: Juara 2 Stand Bazar dan Expo UMKM, serta Juara 1 Lomba Paduan Suara Mars Koperasi di Hari Koperasi Nasional

Bone, 02 Desember 2023 – Pada perhelatan Hari Koperasi Nasional di Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *