Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Tahun 2022

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kab. Sinjai telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya guna memfasilitasi tenaga kerja dalam mengadukan permasalahan pencairan THR.

“Terkait dengan posko pengaduan THR hari raya tahun 2022 ini sesuai surat edaran yang di keluarkan Kemenaker, maka telah dibuka posko THR di area Diskopnaker,” ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan pembukaan posko pengaduan THR itu untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR pada hari raya.

“Untuk saat ini belum ada pengaduan karena belum ada proses pencairan, biasanya H-7 dari hari raya, dan mulai Senin (25/4) posko sudah siap beroperasi,” katanya.

Dia mengatakan dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, pemberi kerja dan perusahaan diimbau untuk membayarkan THR bagi pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.

“Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri,” ucapnya.

Bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.

“Kami siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga Idul Fitri usai,” ujarnya.

Tentang admin

Lihat Juga

Prestasi Gemilang Pemerintah Kabupaten Sinjai: Juara 2 Stand Bazar dan Expo UMKM, serta Juara 1 Lomba Paduan Suara Mars Koperasi di Hari Koperasi Nasional

Bone, 02 Desember 2023 – Pada perhelatan Hari Koperasi Nasional di Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *